On 24Jam | Saat ini, semakin banyak investor yang memanfaatkan aplikasi investasi untuk membeli produk reksadana secara praktis. Namun, kemudahan tersebut juga perlu diimbangi dengan memastikan bahwa platform yang digunakan telah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum mulai berinvestasi, Anda perlu mengetahui cara memeriksa izin aplikasi, badan hukum yang mengoperasikannya, hingga mekanisme penyimpanan dana investor. Salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah Makmur.id. Melalui platform tersebut tersedia banyak jenis produk investasi seperti reksadana pasar uang di Makmur.id dari manajer investasi berizin dengan proses transaksi yang transparan.
Selain itu, memahami cara memverifikasi legalitas reksadana juga menjadi langkah penting agar dana yang diinvestasikan tetap terlindungi sesuai ketentuan regulator. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan aplikasi reksadana yang digunakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pastikan Aplikasi Memiliki Izin APERD
Langkah pertama adalah memastikan aplikasi memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK. Izin ini wajib dimiliki oleh platform yang memasarkan produk reksadana kepada masyarakat. Sementara itu, pengelolaan dana investasi dilakukan oleh Manajer Investasi yang juga harus mengantongi izin dari regulator.
Perlu dipahami bahwa aplikasi investasi berfungsi sebagai sarana distribusi produk, bukan sebagai pihak yang mengelola portofolio investasi. Dalam beberapa kasus, satu badan hukum dapat memiliki lebih dari satu jenis izin, misalnya sebagai APERD sekaligus Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan. Selain itu, jangan hanya mempercayai klaim “terdaftar” atau “diawasi”. Pastikan terdapat nomor izin resmi yang dapat diverifikasi melalui OJK.
2. Periksa Nama Badan Hukum Pengelola Aplikasi
Banyak investor hanya mengenal nama merek aplikasi tanpa mengetahui badan hukum yang mengoperasikannya. Padahal, izin OJK diterbitkan atas nama perusahaan, bukan nama aplikasi.
Baca Juga:
Sebagai contoh, Makmur dioperasikan oleh PT Inovasi Finansial Teknologi. Informasi mengenai badan hukum biasanya dapat ditemukan pada halaman Tentang Kami, syarat dan ketentuan, atau bagian footer situs resmi.
Pada halaman tersebut umumnya juga dicantumkan nomor izin OJK, informasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta identitas perusahaan yang bertanggung jawab atas operasional aplikasi.
3. Verifikasi Nomor Izin Melalui Situs Resmi OJK
Setelah menemukan nama badan hukum dan nomor izin, lakukan verifikasi melalui situs resmi OJK di reksadana.ojk.go.id.
Sebagai contoh, Makmur memiliki izin APERD dengan nomor KEP-3/PM.21/2021. Jika informasi tersebut tidak ditemukan pada database resmi OJK, sebaiknya Anda tidak melanjutkan transaksi sebelum memperoleh kepastian.
Apabila masih ragu, Anda dapat menghubungi Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp resmi 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id untuk melakukan konfirmasi.
4. Pastikan Alur Penyimpanan Dana dan Kepemilikan Investasi
Aplikasi reksadana yang telah berizin tidak menyimpan dana investor secara langsung. Dana investasi ditempatkan pada bank kustodian independen, sedangkan unit penyertaan dicatat atas nama investor di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sebagai investor, Anda dapat memverifikasi kepemilikan unit reksadana melalui fasilitas AKSes KSEI. Mekanisme ini memberikan perlindungan karena kepemilikan investasi tetap tercatat atas nama investor meskipun aplikasi mengalami kendala operasional.
Selain itu, OJK juga mewajibkan hasil pencairan reksadana hanya dapat ditransfer ke rekening bank yang terdaftar atas nama investor.
5. Waspadai Ciri-Ciri Penawaran Investasi Ilegal
Selain memeriksa legalitas aplikasi, Anda juga perlu mengenali karakteristik penawaran investasi ilegal. OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu berpegang pada prinsip Legal dan Logis sebelum berinvestasi.
Beberapa tanda yang patut diwaspadai antara lain:
- Menjanjikan keuntungan tetap tanpa risiko.
- Meminta transfer dana ke rekening pribadi.
- Meminta biaya tambahan untuk proses pencairan investasi.
- Menggunakan nomor izin yang tidak dapat diverifikasi.
Jika menemukan indikasi tersebut, Anda dapat melaporkannya melalui Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK di 157, atau mengirimkan laporan melalui email satgaspasti@ojk.go.id. Apabila telah menjadi korban penipuan investasi, Anda juga dapat memperoleh pendampingan melalui iasc.ojk.go.id.
Mengecek legalitas aplikasi reksadana merupakan langkah penting sebelum mulai berinvestasi. Proses ini meliputi pemeriksaan izin APERD, identitas badan hukum, verifikasi nomor izin di OJK, mekanisme penyimpanan dana, hingga memahami ciri-ciri penawaran investasi ilegal. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, Anda dapat meminimalkan risiko dan berinvestasi melalui platform yang sesuai dengan ketentuan regulator.
Investasi Reksadana Lebih Aman dengan Makmur.id
Makmur.id dioperasikan oleh PT Inovasi Finansial Teknologi dan telah memperoleh izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK dengan nomor KEP-3/PM.21/2021. Platform ini juga terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta memiliki sertifikasi ISO 27001:2022 untuk mendukung keamanan sistem informasi.
Dana investor disimpan pada bank kustodian independen, sedangkan kepemilikan unit reksadana dicatat atas nama masing-masing investor di KSEI. Makmur.id menyediakan lebih dari 100 produk reksadana dari 15 manajer investasi dengan minimum pembelian mulai dari Rp10.000 sehingga investor dapat memilih produk sesuai profil risiko dan tujuan keuangan.
Jika Anda ingin mulai berinvestasi melalui platform yang telah memenuhi ketentuan regulator, Makmur.id dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengakses berbagai produk reksadana secara praktis dan transparan.












