ON24JAM.COM – Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lolos dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai gugatan praperadilannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenai keputusan Majelis Hakim tersebut, Pimpinan KPK langsung merespons.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
“Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar hakim Estiono.
Baca artikel lainnya di sini :Presiden Jokowi Bertemu Polhukan Mahfud MD Usai Nyatakan Mundur dari Kabinet Indonesia Maju
Baca Juga:
Shudao Investment Group Jadi Pusat Perhatian di Ajang Global Panda Partners Conference 2026
CJ BIO Luncurkan NewtriSolution™, Platform Berbasis Data yang Menekan Risiko Formulasi Pakan
Estiono menyampaikan hal itu dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Estiono juga menolak seluruh eksepsi KPK.
Lihat juga konten video, di sini: Jokowi dan Prabowo Santap Bakso Pak Sholeh Bandongan di Kios Kaki Lima Magelang, Jawa Tengah
“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ucapnya.
Baca Juga:
Envision Green Ammonia Pasok Bahan Bakar VLAC Pertama di Dunia
Blokees Jadi Mitra Strategis Konser Hatsune Miku “MIKU WITH YOU 2026” di Tiongkok
Trane Perluas Program Beasiswa Future Climate Engineers, Jangkau Lebih Banyak Mahasiswa di Indonesia
Terkait hal tersebut KPK memberikan tanggapannya.
“Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan gugatan praperadilan tersebut.
“Biro hukum (KPK) akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan,” ungkapnya.
Adapun yang jadi pertimbangan hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Lantaran bukti yang dilampirkan oleh KPK tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
XTransfer dan Bank of China (Hong Kong) Jalin Kerja Sama Strategis di Ajang Hong Kong FinTech Week
XTransfer dan Bank of China (Hong Kong) Jalin Kerja Sama Strategis di Ajang Hong Kong FinTech Week
140th Canton Fair: “Guochao” Hadir dengan Sentuhan Baru dalam Dunia Mode
Seperti diketahui, Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya.
Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.
Selanjutnya, Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.*
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Sapulangit.com dan Businesstoday.id












