KKP akan Jatuhkan Sanksi Denda Sebesar Rp18 Juta per Kilometer, Kasus Pagar Laut Pantura di Tangerang

Avatar photo

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono. (Facebook.com @Sakti Wahyu Trenggono)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono. (Facebook.com @Sakti Wahyu Trenggono)

ON24JAM.COM  – Pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut,

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan hal tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta,” kata Trenggono

Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengklaim pemasangan pagar laut itu.

Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.

Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem “Ocean Big Data”.

“Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data sudah ketahuan,” kata Trenggono.

Menteri KP menjelaskan bahwa pengungkapan pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.

“Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian,” kata Trenggono.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com

Baca Juga:

Soal Harga DPR akan Koordinasi dengan Menko Pangan, Kementan Jamin Stok Pangan Aman Jelang Ramadan

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Akhirnya KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri

Terkait Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa di Kawasan Patung Kuda, Presiden Prabowo Subianto Beri Tanggapan

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel
Pengesahan AD Terkait Keanggotaan KADIN dan Evaluasi Kinerja 2023 Jadi Sorotan RUA RUALB PROPAMI 2024
Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi Ketika Perjalanan ke Amerika Serikat, Kaesang Pangarep Datangi Kantor KPK
BNSP Fokus Tingkatkan Akuntabilitas dan Pelayanan Menuju Indonesia Emas 2045
BNSP Serahkan Lisensi ke LSP IND Logistik Indonesia, Pentingnya Peningkatan Kompetensi SDM di Sektor Logistik
Ancaman Krisis Pangan di Depan Mata, Sekjen Kementerian Pertanian Dorong Kesiapsiagaan Wilayah ASEAN
Para Guru SMK Bidang Industri dan Pariwisata, Serius Ikuti Uji Kompetensi Keahilan
Prabowo Subianto Beri Bantuan Sumber Air Bersih di Gunungkidul: Panen Bisa 3 Kali dari Sebelumnya 1 Kali

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:54 WIB

KKP akan Jatuhkan Sanksi Denda Sebesar Rp18 Juta per Kilometer, Kasus Pagar Laut Pantura di Tangerang

Senin, 2 Desember 2024 - 08:51 WIB

Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel

Jumat, 27 September 2024 - 13:50 WIB

Pengesahan AD Terkait Keanggotaan KADIN dan Evaluasi Kinerja 2023 Jadi Sorotan RUA RUALB PROPAMI 2024

Selasa, 17 September 2024 - 15:03 WIB

Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi Ketika Perjalanan ke Amerika Serikat, Kaesang Pangarep Datangi Kantor KPK

Sabtu, 14 September 2024 - 18:53 WIB

BNSP Fokus Tingkatkan Akuntabilitas dan Pelayanan Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

× How can I help you?