Polda Jateng Tangkap 278 Tersangka, Kasus Penyalahagunaan Narkotika Selama Bulan Agustus 2023

Avatar photo

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba Jajaaran Polda Jateng Berrhasil mengngkap 218 kasus Narkoba. (Instagram.com/@humas_poldajateng)

Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba Jajaaran Polda Jateng Berrhasil mengngkap 218 kasus Narkoba. (Instagram.com/@humas_poldajateng)

ON24JAM.COM – Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan selama periode tersebut total pelaku yang ditangkap sebanyak 278 tersangka.

“Polda Jawa Tengah beserta jajaran berhasil mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba.”

“Dengan tersangka 278 orang selama bulan Agustus 2023,” ujar Satake Bayu Setianto dalam keterangan yang diterima Sabtu, 9 Setember 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun total barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus narkoba selama bulan Agustus 2023 yakni:

1. 1.050,73 gram narkotika jenis sabu
2. 9.301,1 gram ganja
3. 44 Butir ekstasi

4. 42,89 gram Tembakau Sintetis
5. 3.491 butir psiko
6. 25.321 butir obat-obatan.

Lebih lanjut Satake Bayu Setianto menjelaskan, khusus untuk Polda Jawa Tengah selama bulan Agustus mengungkap 55 kasus dengan 62 tersangka dan total barang bukti 548,82 gram sabu dan 8.991,1 gram ganja.

“Sedangkan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Jateng sendiri selama Agustus 2023 telah mengungkap 163 kasus dengan 216 orang tersangka,” tutur Satake Bayu Setianto.

“Serta mengamankan barang bukti sabu 501,91 gram, ganja 370 gram, ekstasi 44 butir, T. Sinte 42,89 gram, psikotropika 3.491 butir, dan obat-obatan 25.321 butir,” tambahnya, dikutip dari PMJ News.

Atas perbuatanya dalam kasus narkotika itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.***

Berita Terkait

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi
KKP akan Jatuhkan Sanksi Denda Sebesar Rp18 Juta per Kilometer, Kasus Pagar Laut Pantura di Tangerang
Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel
Pengesahan AD Terkait Keanggotaan KADIN dan Evaluasi Kinerja 2023 Jadi Sorotan RUA RUALB PROPAMI 2024
Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi Ketika Perjalanan ke Amerika Serikat, Kaesang Pangarep Datangi Kantor KPK
BNSP Fokus Tingkatkan Akuntabilitas dan Pelayanan Menuju Indonesia Emas 2045
BNSP Serahkan Lisensi ke LSP IND Logistik Indonesia, Pentingnya Peningkatan Kompetensi SDM di Sektor Logistik
Ancaman Krisis Pangan di Depan Mata, Sekjen Kementerian Pertanian Dorong Kesiapsiagaan Wilayah ASEAN

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 09:25 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Jokowi: Biasa dalam Demokrasi

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:54 WIB

KKP akan Jatuhkan Sanksi Denda Sebesar Rp18 Juta per Kilometer, Kasus Pagar Laut Pantura di Tangerang

Senin, 2 Desember 2024 - 08:51 WIB

Polisi Ungkap Hasil Tes Urine, Usai Periksa Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Jaksel

Jumat, 27 September 2024 - 13:50 WIB

Pengesahan AD Terkait Keanggotaan KADIN dan Evaluasi Kinerja 2023 Jadi Sorotan RUA RUALB PROPAMI 2024

Selasa, 17 September 2024 - 15:03 WIB

Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi Ketika Perjalanan ke Amerika Serikat, Kaesang Pangarep Datangi Kantor KPK

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB

Pers Rilis

Desay SV Pamerkan Inovasi Mobilitas Berbasis AI di AEE 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:27 WIB