Rusak Ekosistem Mangrove dan Pesisir di Babel, KLHK Tindak Investor Tambang Timah Ilegal

Avatar photo

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/dslr99)

Ilustrasi Ekosistem Mangrove. (Pixabay.com/dslr99)

HALLOUPDATE.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak pemodal alias cukong tambang timah ilegal yang telah merusak ekosistem mangrove dan pesisir di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan tersangka berinisial TJC alias ABC yang berusia 59 tahun itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Tersangka merupakan pemodal dari kegiatan tambang timah ilegal di Belitung Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Baca artikel penting lainnya di media online Bisnisnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Pada 3 Maret 2023 KLHK telah menetapkan status tersangka kepada tiga pelaku lainnya.

Mereka adalah RA (23), S (49), dan MR (37) yang menjabat sebagai koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik lokasi yang berbeda.

Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareskrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada 13 Juni 2022.

Tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Ogan Komering Ilir (OKI), dan Gakkum KLHK, pada 23 Agustus 2022.

Selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih buron.

“Kami menemukan cukong atau pemodal dari kejahatan ini.”

“Kenapa kami menyampaikan progres ini? Karena kami sedang mendalami bagaimana jaringan-jaringan kegiatan tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan begitu masif di Belitung Timur,” kata Rasio.

Baca Juga:

Pertamax dan Produk Lainnya Penuhi Standar dan Spesifikasi, Ini Penegasan Dirut PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden

Prabowo Subianto Merespons Banyaknya Pertanyaan dan Keraguan yang Muncul Soal Danantara

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan pengembangan kasus itu berdasarkan atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya, bahwa tersangka TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TJC memiliki peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian timah.

“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penyitaan barang bukti, dan sebagainya.”

“Kami sekarang sudah melakukan penyusunan berkas perkara, jadi sebentar lagi kami koordinasi dengan jaksa mudah-mudahan bisa cepat P21,” kata Yazid.

Berita Terkait

Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
Terkait Alasan Turunnya Jumlah Orrang yang Lakukan Perjalanan pada Lebaran 2025, Ini Respons Menhub
Termasuk Hilmi Panigoro,Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
Kejagung Angkat Suara Soal Isu Keterlibatan Erick Thohir dan Garibaldi Thohir dalam Kasus Minyak Mentah
Ramadan Bisa Jadi Momentum Pemulihan Ekonomi, Pasar Saham Berpeluang Kembali Positif
Edukasi dan Peluang di Dunia Pasar Modal! Ikuti Talkshow PROPAMI 2025, Gratis dan Penuh Manfaat!
Pertamax dan Produk Lainnya Penuhi Standar dan Spesifikasi, Ini Penegasan Dirut PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 09:44 WIB

Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun

Minggu, 13 April 2025 - 13:54 WIB

Terkait Alasan Turunnya Jumlah Orrang yang Lakukan Perjalanan pada Lebaran 2025, Ini Respons Menhub

Senin, 10 Maret 2025 - 10:30 WIB

Termasuk Hilmi Panigoro,Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:25 WIB

Kejagung Angkat Suara Soal Isu Keterlibatan Erick Thohir dan Garibaldi Thohir dalam Kasus Minyak Mentah

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:37 WIB

Ramadan Bisa Jadi Momentum Pemulihan Ekonomi, Pasar Saham Berpeluang Kembali Positif

Berita Terbaru

× How can I help you?