HALLOUP.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari merespons pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, Partai NasDem sudah mendaftarkan Johnny Plate sebagai bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis, 11 Mei 2023.
Hasyim Asy’ari menuturkan status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan,” ujar Hasyim Asy’ari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
“Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Ketum Partai NasDem Surya Paloh Tanggapi Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Menjadi Tersangka
Kemudian, lanjut Hasyim Asy’ari, apabila ada orang yang sedang terkena hukum pidana mau mengundurkan diri dari konstelasi pemilu itu adalah hak yang bersangkutan.
Baca Juga:
Arclin Akan Memamerkan Solusi Perlindungan Kevlar® dan Nomex® di Oil & Gas Asia 2026
XCMG Luncurkan Ring Crane 14.000 Ton Pertama di Dunia, Inovasi Baru dalam Ultra-Heavy Lifting
Tidak hanya itu, partai politik yang mengusung juga dapat menarik dari nama terpidana dari pemilu.
“Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapan-nya, yaitu pada masa perbaikan,” tutur Hasyim Asy’ari.
Hal ini juga dimuat dalam Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi,
“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
Baca Juga:
JULIEN’S AUCTIONS MENGUMUMKAN “KAIJU KING: KOLEKSI WARISAN SOMPOTE SANDS”
Pertukaran Budaya Guangfu Hadirkan Beragam Pertunjukan di Indonesia
Huawei Raih Gelar “Leader” dalam Gartner® Magic Quadrant™ for Enterprise Storage Platforms 2026
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.***









