Aniaya Pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga Tewas, Inilah Momen Gregorius Ronald Tannur Menangis Histeris

Avatar photo

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredar sebuah video yang merekam momen tersangka Gregorius Ronald Tannur menangis histeris. (Tiktok.com/@Yunie_(WMT) )

Beredar sebuah video yang merekam momen tersangka Gregorius Ronald Tannur menangis histeris. (Tiktok.com/@Yunie_(WMT) )

ON24JAM.COM – Beredar sebuah video yang merekam momen tersangka Gregorius Ronald Tannur menangis histeris.

Peristiwa terjadi saat dirinya mengantar pacarnya Dini Sera Afrianti (27) ke rumah sakit, kekasihnya tewas usai dianiaya olehnya.

Seperti dilihat dari laman akun Instagram anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Minggu (8/9/2023), tampak Gregorius Ronald menangis dan meminta pertolongan medis.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam video terlihat tersangka melakukan upaya CPR (Cardiopulmonary Resuscitation) kepada korban yang terkulai lemas di atas kursi roda.

Video tersebut diduga direkam di ruang sekuriti apartemen kediaman tersangka.

Baca artikel lainnya di sini: Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Seksual Kakek Engkong Terhadap Bocah di Depok Hingga Tewas

Dia juga terlihat berteriak meminta tolong saat korban tidak lagi merespons.

Sekuriti yang ada di tempat kejadian pun menyarankan tersangka membawa korban ke rumah sakit.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce membenarkan korban sempat histeris di rumah sakit.

Sekuriti pun menyaksikan upaya yang dilakukan Ronald saat itu.

“Dalam kondisi tersebut, GR mencoba untuk memberikan napas buatan, sambil menekan-nekan dada korban DSA”.

“Namun tidak ada respons,” ungkap Pasma Royce saat konferensi pers.

Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI sebagai tersangka.

Dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal dunia.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang”.

“Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara,” ujar Kombes Pasma di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023), sebagaimana dilansir PMJ News.***

Berita Terkait

Ibu di Bekasi Timur Babak Belur Dipukul Anak, Ditarik dan Diancam Pisau
Duka Penghuni Apartemen Puri Park View: Ditinggal Pemerintah, Dihantui Masalah yang Tak Kunjung Selesai
Anak-anak Babelan Terima Bantuan Pendidikan dan Sembako dari PROPAMI Care
Tak Selesaikan Kewajiban 58 Pekerja dan Tak Berangkatkan 73 Pekerja Migran, PT Multi Intan Amanah Disegel
Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi
Hasil Tes DNA 2 Minggu Lagi, Polisi Selidiki Kasus Bayi Tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Ini Duduk Perkara Anak Bos Toko Roti hingga Berurusan dengan Hukum, Ditangkap Polisi di Sukabumi
Pria Berusia 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:31 WIB

Ibu di Bekasi Timur Babak Belur Dipukul Anak, Ditarik dan Diancam Pisau

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:58 WIB

Duka Penghuni Apartemen Puri Park View: Ditinggal Pemerintah, Dihantui Masalah yang Tak Kunjung Selesai

Senin, 19 Mei 2025 - 16:15 WIB

Anak-anak Babelan Terima Bantuan Pendidikan dan Sembako dari PROPAMI Care

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:47 WIB

Tak Selesaikan Kewajiban 58 Pekerja dan Tak Berangkatkan 73 Pekerja Migran, PT Multi Intan Amanah Disegel

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:39 WIB

Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi

Berita Terbaru