Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara

Avatar photo

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

ON24JAMNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun, tuntutan SYL tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada hari ǰJumat, 28 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Simanjuntak menyampaikan di ruang sidang, di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 28 Mei 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Meyer Simanjuntak.

Selain itu, SYL juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US Dollar.”

“Dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini,” ujar JPU.

Jaksa KPK juga menjelaskan hal yang memberatkan hingga meringankan tuntutan SYL dalam perkara tersebut.

Dimana salah satu hal yang memberatkan SYL yakni melakukan tindak pidana korupsi dengan motif tamak.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan.”

“Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia,” tutur Jaksa.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” tambahnya.

Sementara itu, Jaksa juga membeberkan hal yang meringankan tuntutan hukuman SYL yakni usia nya yang telah lanjut usia.

“Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini,” ucapnya.

SYL diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya.

Yaitu Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Heijakarta.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

PBB Tekankan Transparansi Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Di Indonesia
PERHEPI Minta Program Bantuan Pangan Beras Dilanjutkan Hingga Akhir 2025
KPK Panggil Yaqut Terkait Kuota Haji, Sorotan pada Tata Kelola dan Reformasi
Dishub Mataram Siapkan Petugas Parkir di Runway Selaparang
Prabowo Tekankan Transparansi dalam Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru
Maling Migas Melenggang, Hukum di RI Malah Jadi Macan Ompong
Sapaan Prabowo–Lula Simbol Kerja Sama Ekonomi Hijau dan Multilateral
Uang Triliunan Masuk RPL! Kejagung Cekik Konglomerat CPO yang Sembunyi di Balik Korporasi

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

PBB Tekankan Transparansi Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Di Indonesia

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:57 WIB

PERHEPI Minta Program Bantuan Pangan Beras Dilanjutkan Hingga Akhir 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:21 WIB

KPK Panggil Yaqut Terkait Kuota Haji, Sorotan pada Tata Kelola dan Reformasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:51 WIB

Dishub Mataram Siapkan Petugas Parkir di Runway Selaparang

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:50 WIB

Prabowo Tekankan Transparansi dalam Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hisense Sambut FIFA World Cup 2026™ Lewat Inovasi RGB MiniLED

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:47 WIB