HAIUPDATE.COM – Publisher Rights tidak akan berhasil mendorong perusahaan untuk membayar kepada penerbit untuk setiap berita yang hadir di kedua platform tersebut.
Induk dari Facebook dan Instagram yaitu Meta, siap mengambil langkah seperti di Kanada dengan memblokir konten berita dari Indonesia.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Director of Public Policy Meta Rafael Frankel.
Rafael Frankel menjelaskan perusahaannya telah berulang kali berdiskusi dengan Kemenkominfo, Kemenkumham, sampai Sekretariat Negara mengenai kebijakan Publisher Rights.
Baca Juga:
Kelola 4 Portal Berita di Wilayah Banten, Sapu Langit Media Network Siap Dukung Pileg dan Pilkada
10 Makanan Super Sehat yang Bermanfaat bagi Tubuh Anda, Termasuk Kacang-kacangan dan Bayam
Sapu Langit Media Network Luncurkan Media Online 062.live – Portal Berita dengan Konten Khusus Video
Baca artikel lainnya di sini: Langkah Anti Demokrasi, Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas
Rafael Frankel menuturkan kebijakan Publisher Rights tidak akan berkelanjutan atau pun berhasil.
“Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” terang Rafael Frankel.
dalam konferensi virtual, hari ini Senin, 7 Agustus 2023.
Rafael melanjutkan, bila UU Publisher Rights ini benar terlaksana, Meta mengaku harus mengambil suatu keputusan berat yaitu membatasi jumlah konten yang dipublikasi di Facebook.
Baca Juga:
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto Temui Anwar Ibrahim, Tekankan Persahabatan RI dan Malaysia
Sehingga jumlah berita di Facebook sangat terbatas. Kebijakan ini sudah dilakukan di Kanada.
“Itu akan berdampak bagaimana berita akan ditampilkan Facebook, khususnya untuk pelanggan di Indonesia,” ujarnya.
“Sama halnya dengan yang kami lakukan di Kanada. Kami benar-benar tidak mau untuk sampai ke fase tersebut,” ucap Rafael.
Karena itu, Meta sedang meminta Sekretariat Negara mempertimbangkan hal ini agar mendapatkan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Baca Juga:
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications
LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan untuk Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Sebagai informasi, di Kanada, Meta mulai menghapus konten berita yang terdapat di Facebook dan Instagram.
Hal itu sebagai imbas dari penerapan Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan teknologi menegosiasikan pembayaran kepada organisasi berita.***