Uang Triliunan Masuk RPL! Kejagung Cekik Konglomerat CPO yang Sembunyi di Balik Korporasi

Musim Mas dan Permata Hijau dituntut bayar ganti rugi korupsi sawit, namun baru titip sebagian kecil dari total pidana tambahan fantastis!

Avatar photo

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses ekspor sawit yang kini disorot tajam usai terbongkarnya skandal korupsi mega triliunan rupiah oleh korporasi elite. (Dok. gapki.id)

Proses ekspor sawit yang kini disorot tajam usai terbongkarnya skandal korupsi mega triliunan rupiah oleh korporasi elite. (Dok. gapki.id)

KASUS korupsi ekspor crude palm oil (CPO) kembali mencuat panas setelah Kejaksaan Agung menyita uang titipan fantastis senilai Rp1,3 triliun dari enam korporasi sawit kakap.

Uang tersebut berasal dari dua grup bisnis raksasa—Musim Mas Group dan Permata Hijau Group—yang sebelumnya didakwa dalam pusaran megakorupsi ekspor CPO tahun 2022.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa uang triliunan itu disita untuk kepentingan hukum lanjutan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang ini disimpan di rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus di Bank BRI, sebagai titipan ganti rugi dari para terdakwa korporasi,” ujar Sutikno dalam konferensi pers, Rabu (26/6/2025).

Musim Mas Group: Titip Rp1,1 Triliun Tapi Masih Kecil dari Total Kerugian

Dari grup Musim Mas, terdapat tujuh perusahaan yang menjadi terdakwa korporasi dengan total kewajiban ganti rugi mencapai hampir Rp5 triliun.

Ketujuh perusahaan tersebut antara lain PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Namun dari total pidana tambahan sebesar Rp4,89 triliun yang dijatuhkan, baru PT Musim Mas yang menyetor uang titipan senilai Rp1,18 triliun ke Kejaksaan.

“Ini baru seujung kuku dari total kerugian negara akibat mafia ekspor CPO yang bikin rakyat makin tercekik harga minyak goreng,” ujar Sutikno, dikutip dari Detik.com.

Majelis Hakim sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan korporasi Musim Mas dan lainnya terbukti sesuai dakwaan, namun anehnya menyebut perbuatan tersebut bukan pidana.

Permata Hijau Group Ikut Terbakar! Setor Rp186 M tapi Masih Kurang Jauh

Sementara itu, dari Permata Hijau Group, terdapat lima perusahaan sawit yang juga menjadi terdakwa dan dihukum membayar total Rp937 miliar sebagai ganti rugi.

Kelima perusahaan itu adalah PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Namun hingga kini, jumlah yang dititipkan kepada Kejagung baru sebesar Rp186,4 miliar—alias masih jauh dari nilai yang seharusnya dibayar.

“Para terdakwa menitipkan uang kepada penyidik untuk dimasukkan ke rekening penampungan, sebagai bentuk kesediaan membayar ganti rugi,” ujar Sutikno lagi, dilansir Kompas.com.

Hakim Lepas, Jaksa Kasasi! Uang Disita Demi Perjuangan Penegakan Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan para korporasi terbukti secara hukum, namun tidak memenuhi unsur pidana—sehingga semua dilepaskan!

Putusan ontslag van alle recht vervolging ini membuat Jaksa Penuntut Umum langsung naik banding ke tingkat kasasi demi membongkar karut-marut mafia CPO nasional.

“Kita lakukan kasasi karena putusan hakim melepaskan seluruh terdakwa dari tuntutan, padahal bukti sangat jelas dan kerugian negara nyata,” ujar Sutikno, dikutip dari CNN Indonesia.

Kasus ini membuktikan bahwa penegakan hukum di sektor strategis seperti minyak sawit tidak bisa dilakukan setengah hati—korupsi berjamaah harus dilawan habis-habisan!.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Nadiem Makarim dan Kontroversi Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek
Bahaya Tersembunyi: 9 OBA Dikenakan Tindakan oleh BPOM
Prabowo Putuskan Nasib Pulau Sengketa Aceh–Sumut dari Rusia
KPK Puji Singapura Tolak Penangguhan Buronan KTP-el Paulus Tannos
Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Temuan Gratifikasi Rp96 Juta di Kementerian Pekerjaan Umum, KPK Berkoordinasi dengan Inspnektorat Jenderal
Ahli Digital Rismon Dicecar Hampir Seratus Pertanyaan soal Validitas Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Subianto Sempat Sebut Rasanya Ingin Lebih Lama di Istana Nurul Iman Brunei Darussalam

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:30 WIB

Uang Triliunan Masuk RPL! Kejagung Cekik Konglomerat CPO yang Sembunyi di Balik Korporasi

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:03 WIB

Nadiem Makarim dan Kontroversi Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:15 WIB

Prabowo Putuskan Nasib Pulau Sengketa Aceh–Sumut dari Rusia

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:36 WIB

KPK Puji Singapura Tolak Penangguhan Buronan KTP-el Paulus Tannos

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:52 WIB

Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com

Berita Terbaru