KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai saksi.
Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022, dengan fokus pada penggunaan anggaran Rp9,9 triliun yang dipertanyakan.
Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dan bertujuan mendalami pengetahuan Nadiem.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentang perubahan hasil kajian teknis yang awalnya merekomendasikan sistem operasi Windows, namun kemudian berubah menjadi Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan, “Penyidik mendalami siapa yang berperan terkait perubahan kajian teknis sehingga Chromebook dipilih sebagai sistem operasi dalam pengadaan ini”.
Perubahan kajian tersebut terjadi sekitar Juni–Juli 2020, setelah rapat kajian teknis awal pada Mei 2020 yang menyarankan penggunaan Windows untuk peralatan TIK siswa.
Baca Juga:
Diskon Vonis Koruptor Bank BUMN, Demokrasi Hukum Indonesia Dipertanyakan
Skandal Surat Istri Menteri UMKM Liburan Eropa! KPK Tunggu Klarifikasi
Uang Triliunan Masuk RPL! Kejagung Cekik Konglomerat CPO yang Sembunyi di Balik Korporasi
Selain itu, Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis agar membuat kajian yang menguntungkan penggunaan Chromebook meskipun hasil uji coba sebelumnya menunjukkan sistem ini tidak efektif di lapangan.
Anggaran pengadaan ini terdiri atas Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus, total mencapai Rp9,982 triliun, yang kini tengah disidik Kejagung terkait dugaan korupsi.
Kontroversi Penggunaan Chromebook dan Efektivitasnya dalam Pendidikan Jarak Jauh
Pengadaan Chromebook dilakukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19, namun efektivitas perangkat ini dipertanyakan karena keterbatasan jaringan internet di banyak wilayah di Indonesia.
Pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba 1.000 unit Chromebook yang hasilnya dinilai tidak efektif untuk kebutuhan pendidikan di lapangan.
Baca Juga:
Ibu di Bekasi Timur Babak Belur Dipukul Anak, Ditarik dan Diancam Pisau
Bahaya Tersembunyi: 9 OBA Dikenakan Tindakan oleh BPOM
Peran Komunitas Ahli Farmasi dan Kesehatan Edukasi Masyarakat
Tim teknis kemudian merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows yang lebih kompatibel dan sesuai kebutuhan, namun kajian ini diganti dengan kajian baru yang mendukung penggunaan Chromebook.
Harli Siregar menegaskan, “Penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan, dan pengadaan ini diduga diarahkan secara tidak wajar oleh berbagai pihak”.
Nadiem Makarim sendiri menyatakan sikap kooperatif selama pemeriksaan dan menegaskan bahwa pengadaan dilakukan sesuai prosedur serta hanya untuk sekolah yang terjangkau jaringan internet.
Namun, penyidik masih mendalami siapa yang mempengaruhi perubahan kajian teknis dan apakah ada unsur korupsi dalam proses pengadaan yang melibatkan anggaran triliunan rupiah ini.
Implikasi Hukum dan Transparansi dalam Pengadaan Barang Pemerintah
Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana negara yang besar dan menyangkut sektor pendidikan yang sangat vital.
Kejagung menegaskan akan menindaklanjuti dugaan pemufakatan jahat dan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
Prabowo Putuskan Nasib Pulau Sengketa Aceh–Sumut dari Rusia
KPK Puji Singapura Tolak Penangguhan Buronan KTP-el Paulus Tannos
Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan, “Penyidik akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam perubahan kajian teknis dan pemufakatan jahat ini”.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, publik menunggu hasil penyidikan yang adil dan transparan untuk memastikan kepercayaan terhadap institusi pendidikan dan pemerintah tetap terjaga. ***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media
Persda.com dan Jazirahnews.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center