Kasus Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi, Ini yang Dilakukan Polisi Sebelum Periksa Butet Kartaredjasa

Avatar photo

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seniman Butet Kartaredjasa. (Facebook.com/@Butet Kartaredjasa)

Seniman Butet Kartaredjasa. (Facebook.com/@Butet Kartaredjasa)

ON24JAM.COMPenyelidik Ditreskrimum Polda DIY masih harus berkoordinasi dengan ahli pidana.

Sebelum memeriksa seniman Butet Kartaredjasa yang dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Minggu (4/1/2024).

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes. Pol. FX. Endriadi, S.I.K mengabarkan bahwa telah meminta sejumlah orang.

Untuk bersedia mengklarifikasi dugaan penghinaan ringan yang dilakukan seniman Butet Kartaredjasa.

Butet Kartaredjasa dilaporkan ke kepolisian lantaran membacakan pantun orasi yang diduga berisikan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Terkait hal tersebut relawan Pro Jokowi (Projo) tidak terima kemudian melaporkan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY, yakni terkait analogi Jokowi seperti halnya binatang.

Baca artikel lainnya di sini :Calon Presiden Prabowo Subianto Hujan-hujanan, Joget Bareng 80 Ribu Masyarakat Manado, Sulut

Dalam laporan yang dilayangkan oleh sejumlah relawan Jokowi, terlapor dikenakan Pasal 315 KUH Pidana tentang Penghinaan Ringan.

Dijelaskan jika seseorang yang melakukan tindak pidana ringan akan dikenakan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda sebesar Rp4.500.***

Lihat juga konten video, di sini: Pulang Kampung ke Langowan, Prabowo Mohon Doa Restu di Hadapan Puluhan Ribu Warga Sulut

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita pers daerah Yogyaraya.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Haiupdate.com dan  Infobumn.com

Baca Juga:

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto Kristianto Ungkap Ancaman kepada Dirinya Jika PDIP Memecat Jokowi

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Geledah Kantor Hukum Visi Law Office Tempat Kerja Mantan Jubir KPK Febri Diansyah, KPK Ungkap Alasannya

Termasuk Kapolda Kaltim, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Keceriaan, kedamaian, dan kebersamaan akan selalu mengiringi hari kemenangan ini
Cek Daftar Lengkapnya di Sini, Presiden Prabowo Lantik 3I Duta Besar RI Mayoritas dari Kalangan Diplomat
Geledah Kantor Hukum Visi Law Office Tempat Kerja Mantan Jubir KPK Febri Diansyah, KPK Ungkap Alasannya
Termasuk Kapolda Kaltim, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari Ini
Akhirnya KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri
Soal Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami, KPK Isyaratkan Pekan Ini

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 10:29 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:21 WIB

Keceriaan, kedamaian, dan kebersamaan akan selalu mengiringi hari kemenangan ini

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:54 WIB

Geledah Kantor Hukum Visi Law Office Tempat Kerja Mantan Jubir KPK Febri Diansyah, KPK Ungkap Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:11 WIB

Termasuk Kapolda Kaltim, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:49 WIB

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari Ini

Berita Terbaru

× How can I help you?