KPK Beri Tanggapan Usai Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Lolos dari Jeratan Hukum Kasus Korupsi

Avatar photo

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wamenkumuam Eddy Hiariej. (Dok. Setkab.go.id)

Mantan Wamenkumuam Eddy Hiariej. (Dok. Setkab.go.id)

ON24JAM.COM – Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lolos dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai gugatan praperadilannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenai keputusan Majelis Hakim tersebut, Pimpinan KPK langsung merespons.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

“Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar hakim Estiono.

Baca artikel lainnya di sini :Presiden Jokowi Bertemu Polhukan Mahfud MD Usai Nyatakan Mundur dari Kabinet Indonesia Maju

Estiono menyampaikan hal itu dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Estiono juga menolak seluruh eksepsi KPK.

Lihat juga konten video, di sini: Jokowi dan Prabowo Santap Bakso Pak Sholeh Bandongan di Kios Kaki Lima Magelang, Jawa Tengah

“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ucapnya.

Terkait hal tersebut KPK memberikan tanggapannya.

Baca Juga:

Pemerintah Sepakat Tambah Volume Produksi Sawit Nasional untuk Kuota Biodiesel 40 Persen (B40)

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Usai Nyoblos, Presiden Prabowo Subianto Bercengkrama dengan Warga Bojong Koneng, Bogor

Prabowo Subianto Nyoblos di Bojong Koneng, Beri Pesan: Menang Kalah Biasa, Utamakan Kerja Sama

“Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan gugatan praperadilan tersebut.

“Biro hukum (KPK) akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan,” ungkapnya.

Adapun yang jadi pertimbangan hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Lantaran bukti yang dilampirkan oleh KPK tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Seperti diketahui, Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya.

Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.

Selanjutnya, Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.*

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Sapulangit.com dan Businesstoday.id

 

Berita Terkait

Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Disebut Belum Serahkan LHKPN, Begini Penjelasan KPK
Presiden Prabowo Subianto Sebut Tidak Ada Kemakmuran Tanpa Pemerintah yang Bersih dan Adil
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Prabowo Subianto Nyoblos di Bojong Koneng, Beri Pesan: Menang Kalah Biasa, Utamakan Kerja Sama
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta, Kedatangan Prabowo Disambut Meriah oleh MBZ
Dari London Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Dubai, Sebelum ke Tanah Air
Tiba di London, Presiden Prabowo Subianto Disambut oleh Perwakilan Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:45 WIB

Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Disebut Belum Serahkan LHKPN, Begini Penjelasan KPK

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sebut Tidak Ada Kemakmuran Tanpa Pemerintah yang Bersih dan Adil

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:25 WIB

Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar

Rabu, 27 November 2024 - 15:00 WIB

Prabowo Subianto Nyoblos di Bojong Koneng, Beri Pesan: Menang Kalah Biasa, Utamakan Kerja Sama

Senin, 25 November 2024 - 14:06 WIB

Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online

Berita Terbaru

× How can I help you?