KPK Beri Tanggapan Usai Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Lolos dari Jeratan Hukum Kasus Korupsi

Avatar photo

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wamenkumuam Eddy Hiariej. (Dok. Setkab.go.id)

Mantan Wamenkumuam Eddy Hiariej. (Dok. Setkab.go.id)

ON24JAM.COM – Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lolos dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai gugatan praperadilannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenai keputusan Majelis Hakim tersebut, Pimpinan KPK langsung merespons.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

“Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar hakim Estiono.

Baca artikel lainnya di sini :Presiden Jokowi Bertemu Polhukan Mahfud MD Usai Nyatakan Mundur dari Kabinet Indonesia Maju

Estiono menyampaikan hal itu dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Estiono juga menolak seluruh eksepsi KPK.

Lihat juga konten video, di sini: Jokowi dan Prabowo Santap Bakso Pak Sholeh Bandongan di Kios Kaki Lima Magelang, Jawa Tengah

“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ucapnya.

Terkait hal tersebut KPK memberikan tanggapannya.

“Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan gugatan praperadilan tersebut.

“Biro hukum (KPK) akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan,” ungkapnya.

Adapun yang jadi pertimbangan hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Lantaran bukti yang dilampirkan oleh KPK tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Seperti diketahui, Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya.

Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.

Selanjutnya, Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.*

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Sapulangit.com dan Businesstoday.id

 

Berita Terkait

PBB Tekankan Transparansi Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Di Indonesia
PERHEPI Minta Program Bantuan Pangan Beras Dilanjutkan Hingga Akhir 2025
KPK Panggil Yaqut Terkait Kuota Haji, Sorotan pada Tata Kelola dan Reformasi
Dishub Mataram Siapkan Petugas Parkir di Runway Selaparang
Prabowo Tekankan Transparansi dalam Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru
Maling Migas Melenggang, Hukum di RI Malah Jadi Macan Ompong
Sapaan Prabowo–Lula Simbol Kerja Sama Ekonomi Hijau dan Multilateral
Uang Triliunan Masuk RPL! Kejagung Cekik Konglomerat CPO yang Sembunyi di Balik Korporasi

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

PBB Tekankan Transparansi Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Di Indonesia

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:21 WIB

KPK Panggil Yaqut Terkait Kuota Haji, Sorotan pada Tata Kelola dan Reformasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:51 WIB

Dishub Mataram Siapkan Petugas Parkir di Runway Selaparang

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:50 WIB

Prabowo Tekankan Transparansi dalam Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:21 WIB

Maling Migas Melenggang, Hukum di RI Malah Jadi Macan Ompong

Berita Terbaru

Lifestyle

NobiPlay Hadirkan Semangat Sumpah Pemuda dalam Dunia Digital

Jumat, 31 Okt 2025 - 15:00 WIB