HAIUPDATE.COM – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) diduga menerima uang dari banyak perusahaan swasta.
Adapun dugaan tersebut didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui dua orang saksi.
Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Baca Juga:
Investasi di di Ibu Kota Nusantara, Sekitar 16 Pengusaha Pertambangan Bentuk Konsorsium
Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi
Baca artikel lainnya di sini: Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Menjadi Tersangka Penerima Gratifikasi, KPK: Sudah Ada Bukti
Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan menyampaikan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Saat ini dua orang saksi sedang dilakukan pendalaman oleh tim penyidik KPK.
“Ricky Rudolf Soplanit (Direktur PT Mutiara Globalindo) dan Agus Diyanto (Karyawan Swasta),” kata Ali Fikri.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Jelaskan Soal Tren Deflasi yang Terjadi Selama 5 Bun Beruntun
Daftar Harta dan Kekayaan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Periode 2024-2029 Ahmad Muzani
“Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta,” jelas Ali Fikri.***