Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Dipanggil Kejaksaan Agung Kembali, Selasa Ini

Avatar photo

Sabtu, 29 Juli 2023 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Dok. Kemendag.go.id)

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (Dok. Kemendag.go.id)

HAIUPDATE.COM – Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemanggilan terkait penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, dengan tersangka tiga korporasi.

“Pemanggilan dijadwalkan penyidik pada Selasa, tanggal 1 Agustus 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.

Sebelum pemeriksaan Muhammad Lutfi pada Selasa 1 Agustus 2023, jaksa penyidik telah meminta keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin 24 Juli 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Kejagung akan Konfrontasikan Keterangan Airlangga Hartarto dengan Mantan Mendag Muhammad Lutfi

Airlangga diperiksa selama 12 jam sebagai saksi guna membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada industri kelapa sawit, termasuk minyak goreng, periode Januari-April 2022.

Terkait pemanggilan ulang terhadap Airlangga Hartarto itu, Ketut mengatakan ada kemungkinan dia dipanggil lagi apabila penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut.

“Untuk AH (Airlangga Hartarto), kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman,” ujarnya.

Penyidik Jampidsus juga telah memeriksa Kepala Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Perekonomian Musdalifah Machmud sebagai saksi.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Muhammad Lutfi sebelumnya pernah diperiksa pada tanggal 21 Juni 2022 selama 12 jam untuk perkara serupa dengan tersangka berbeda.

Baca Juga:

Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Mantan Penyidik KPK Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa Penyidik Polda, Begini Alasannya

Di Hadapan Taruna Akmil, Menhan Prabowo Subianto: Saya Tak Mau Ada Budaya Bully, Menekan Junior

Saat itu, Muhammad Lutfi diperiksa untuk lima tersangka yang kini telah berstatus terpidana dan dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu lima hingga delapan tahun.

Kelima terpidana itu ialah:

1. Mantan direktur jenderal (dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana

2. Anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei

3. Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor

4. Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley M.A.

5. General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.***

Berita Terkait

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto Temui Anwar Ibrahim, Tekankan Persahabatan RI dan Malaysia
Disambut Nyanyian Keroncong ‘Kali Ciliwung’ oleh PM Malaysia Anwar Ibrahim, Prabowo: Saya Dulu Mandi di Ciliwung
LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan untuk Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ungkap Alasan Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK, Jokowi: Ya Banyak Pertimbangannya
Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda
Prabowo Subianto Terima Penghargaan Militer Tertinggi dari Pemerintah Singapura, Darjah Utama Bakti Cemerlang
Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri
Mantan Penyidik KPK Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa Penyidik Polda, Begini Alasannya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 07:13 WIB

Disambut Nyanyian Keroncong ‘Kali Ciliwung’ oleh PM Malaysia Anwar Ibrahim, Prabowo: Saya Dulu Mandi di Ciliwung

Selasa, 28 November 2023 - 13:36 WIB

LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan untuk Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Senin, 27 November 2023 - 08:42 WIB

Ungkap Alasan Tunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK, Jokowi: Ya Banyak Pertimbangannya

Sabtu, 25 November 2023 - 20:49 WIB

Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda

Rabu, 22 November 2023 - 10:13 WIB

Prabowo Subianto Terima Penghargaan Militer Tertinggi dari Pemerintah Singapura, Darjah Utama Bakti Cemerlang

Kamis, 16 November 2023 - 16:42 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri

Selasa, 14 November 2023 - 15:23 WIB

Mantan Penyidik KPK Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa Penyidik Polda, Begini Alasannya

Jumat, 10 November 2023 - 17:40 WIB

Di Hadapan Taruna Akmil, Menhan Prabowo Subianto: Saya Tak Mau Ada Budaya Bully, Menekan Junior

Berita Terbaru

× How can I help you?