Prabowo Putuskan Nasib Pulau Sengketa Aceh–Sumut dari Rusia

Empat pulau yang diperebutkan kini sah secara administrasi milik Provinsi Aceh

Avatar photo

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara virtual. (Dok. Tim Media Prabowo)

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara virtual. (Dok. Tim Media Prabowo)

JAKARTA – Dalam langkah diplomatis yang dianggap strategis dan final, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara virtual pada Selasa, 17 Juni 2025, di sela-sela perjalanannya menuju St. Petersburg, Rusia.

Prabowo menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antarprovinsi—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek)—secara administratif berada di wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, kepada para wartawan di Jakarta.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan bahwa Presiden Prabowo mengambil sikap berdasarkan bukti-bukti dan dokumen resmi yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Aceh.

“Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki telah mengambil keputusan.”

“Bahwa keempat pulau tersebut masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa, 17 Juni 2025, sebagaimana dikutip dari Setneg.go.id.

Dalam rapat tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi.

Juga Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dokumen Kepemilikan Jadi Dasar Keputusan Akhir Presiden Prabowo

Menurut penjelasan Prasetyo, dokumen yang menjadi dasar keputusan Presiden antara lain berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, serta dokumentasi resmi Pemerintah Provinsi Aceh.

Menunjukkan bukti historis dan yuridis bahwa keempat pulau tersebut secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh.

“Pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik untuk semua pihak, baik bagi Pemerintah Provinsi Aceh maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ucap Prasetyo Hadi.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini harus dipandang sebagai penyelesaian konstitusional terhadap dinamika batas wilayah yang selama ini berkembang dan menimbulkan ketegangan antara dua daerah bertetangga tersebut.

Rapat virtual itu sendiri menjadi sorotan publik karena menunjukkan gaya kepemimpinan Prabowo yang responsif terhadap isu strategis, bahkan ketika sedang menjalankan agenda luar negeri yang padat.

Polemik Dimulai dari Penetapan Sepihak oleh Kementerian Dalam Negeri

Sengketa batas wilayah empat pulau tersebut bermula ketika Kementerian Dalam Negeri menetapkan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara pada awal 2024, yang kemudian memicu penolakan keras dari Pemerintah Provinsi Aceh dan masyarakat lokal.

Keputusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan sejarah pengelolaan dan pemanfaatan wilayah oleh masyarakat Aceh yang sejak lama menempati dan mengelola kawasan tersebut.

“Dari sisi sejarah dan penguasaan sosial, masyarakat Aceh di pesisir timur telah menjadikan keempat pulau itu sebagai bagian dari ruang hidup mereka,” kata Ahmad Syafi’i, pakar hukum tata negara dari Universitas Syiah Kuala, kepada BBC Indonesia.

Pemerintah Provinsi Aceh pun sempat mengajukan keberatan resmi kepada Presiden RI, yang akhirnya menjadi salah satu dasar dipertimbangkannya ulang status kewilayahan keempat pulau tersebut.

Pemerintah Harap Tak Ada Lagi Ketegangan dan Segera Pulihkan Hubungan Sosial

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan Presiden merupakan solusi untuk meredam dinamika sosial-politik yang selama ini berkembang di masyarakat.

Termasuk sentimen identitas yang kerap kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memecah belah kerukunan antardaerah.

“Kami harapkan dinamika ini segera kita akhiri, dan kita kembali bersatu, masyarakat Sumatera Utara dan masyarakat Aceh yang kita tahu adalah provinsi bertetangga dan saling bersaudara,” ujar Prasetyo.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyambut baik keputusan Presiden dan menyatakan kesiapan Pemerintah Aceh untuk menjaga stabilitas serta membangun komunikasi aktif dengan Pemerintah Sumut.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari keputusan tersebut secara hukum dan berharap ada mekanisme transisi administratif yang adil bagi warga terdampak.

Kepemimpinan Proaktif dan Diplomasi Internal Jadi Kunci Integrasi Nasional

Keputusan cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menangani isu batas wilayah antardaerah ini mencerminkan prinsip kepemimpinan proaktif dan tanggap terhadap dinamika yang menyangkut integrasi nasional.

Di tengah lawatan kenegaraan ke Rusia, Presiden tetap memprioritaskan stabilitas dalam negeri, terutama yang menyangkut teritorial dan hubungan sosial-politik antarwilayah yang berpotensi memicu gesekan horizontal.

Keputusan ini juga menjadi preseden bagi penanganan konflik serupa di wilayah lain, di mana penyelesaian administratif berbasis dokumen dan sejarah lokal diharapkan bisa menjadi rujukan ketimbang pendekatan sepihak dari kementerian teknis.

Sejumlah pengamat menyebut pendekatan ini sebagai bentuk “intervensi strategis konstitusional” yang memperkuat legitimasi negara tanpa mencederai semangat otonomi daerah.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Infofinansial.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallosolo.com dan Hallojabar.com

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Uang Triliunan Masuk RPL! Kejagung Cekik Konglomerat CPO yang Sembunyi di Balik Korporasi
Nadiem Makarim dan Kontroversi Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek
Bahaya Tersembunyi: 9 OBA Dikenakan Tindakan oleh BPOM
KPK Puji Singapura Tolak Penangguhan Buronan KTP-el Paulus Tannos
Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Temuan Gratifikasi Rp96 Juta di Kementerian Pekerjaan Umum, KPK Berkoordinasi dengan Inspnektorat Jenderal
Ahli Digital Rismon Dicecar Hampir Seratus Pertanyaan soal Validitas Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Subianto Sempat Sebut Rasanya Ingin Lebih Lama di Istana Nurul Iman Brunei Darussalam

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:30 WIB

Uang Triliunan Masuk RPL! Kejagung Cekik Konglomerat CPO yang Sembunyi di Balik Korporasi

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:03 WIB

Nadiem Makarim dan Kontroversi Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:15 WIB

Prabowo Putuskan Nasib Pulau Sengketa Aceh–Sumut dari Rusia

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:36 WIB

KPK Puji Singapura Tolak Penangguhan Buronan KTP-el Paulus Tannos

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:52 WIB

Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com

Berita Terbaru