HAIUPDATE.COM – Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait penanganan laporan polisi dugaan penipuan aplikasi Jombingo yang disebut mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
Penyidik Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) menelusuri keberadaan kantor aplikasi Jombingo di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Jumat, 28 Juli 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa kantor Jombingo pernah menyewa di kantor tersebut di periode Mei 2022 s/d April 2023″.
Baca artikel lainnya di sini: Polisi Usut Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo yang Rugikan Korban hingga Puluhan Juta Rupiah
“Namun saat ini sudah tidak ada aktivitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya,” kata ujar Ade Safri.
Penyidik juga menelusuri kantor lain Aplikasi Jombingo yang dikatakan beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
CHiQ Tampil di IFA 2026: Dari Ekspansi Global Menuju Jangkauan yang Kian Kuat di Pasar Lokal
CHiQ Raih “AI Home Ecosystem Brand Award”, Hadirkan Pengalaman Gaya Hidup Cerdas Lewat Inovasi AI
Namun menurut Ade Safri, tidak ditemukan kantor tersebut.
“Untuk giat penyelidikan masih terus berlangsung,” kata Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap enam orang.
Terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo, yang diduga merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga:
Konferensi Promosi Pariwisata Budaya Henan dan Pameran Budaya Heluo Digelar di Indonesia
Hisense Perpanjang Kemitraan dengan UEFA sebagai Sponsor Resmi UEFA EURO 2028
Gupshup Meluncurkan Voice AI Platform Mandiri, Memperluas Interaksi Percakapan ke Panggilan Telepon
“Ada enam orang yang sudah diklarifikasi (terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo),” ujar Ade Safri, Minggu (23/7/2023).
Kendati begitu, Ade belum menjelaskan secara detail siapa yang tengah diperiksa tersebut. Dia memastikan pihaknya akan segera mengupdate perkembagan terkait kasus tersebut.
“Nanti kita update kembali,” ucap Ade Safri.***










