ON24JAM.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis semua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar kode etik.
Dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Heddy membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Heddy mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tambah Heddy.
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Hadiri Apel Akbar di JCC Temui Ribuan Relawan Muda, Langsung dari Makassar
Baca Juga:
NobiPlay Hadirkan Semangat Sumpah Pemuda dalam Dunia Digital
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Tidak Kejar Target 8 Persen, Ini Alasan Pemerintah Pilih Pertumbuhan Realistis
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni:
Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Sebelum Debat Kelima Pilpres 2024: Kami Siap
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.
Baca Juga:
Polemik Tunjangan DPR, Adies Kadir Resmi Tak Lagi Terima Hak Finansial
PBB Tekankan Transparansi Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Di Indonesia
PERHEPI Minta Program Bantuan Pangan Beras Dilanjutkan Hingga Akhir 2025
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.”
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.
Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono.
Dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Sempatkan juga untuk menonton video menarik di sini : Hallotivi.com dan Emitentv.com.***
Baca Juga:
Hanya 11 Kota Mandiri Fiskal, Pajak Bangunan Tetap Dominan
Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Premium Sale Hillcon Equity: Strategi Pendanaan Atau Antisipasi Tantangan Industri?











