Semua Pejabat KPU Langgar Kode Etik, Begini Vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Avatar photo

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2024. (Instagram.com/@kpu_ri)

Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2024. (Instagram.com/@kpu_ri)

ON24JAM.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis semua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar kode etik.

Dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heddy membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Heddy mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tambah Heddy.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Hadiri Apel Akbar di JCC Temui Ribuan Relawan Muda, Langsung dari Makassar

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni:

Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Sebelum Debat Kelima Pilpres 2024: Kami Siap

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.”

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.

Untuk diketahui, Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono.

Dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Sempatkan juga untuk menonton video menarik di sini : Hallotivi.com dan Emitentv.com.***

 

Berita Terkait

PBB Tekankan Transparansi Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Di Indonesia
PERHEPI Minta Program Bantuan Pangan Beras Dilanjutkan Hingga Akhir 2025
KPK Panggil Yaqut Terkait Kuota Haji, Sorotan pada Tata Kelola dan Reformasi
Dishub Mataram Siapkan Petugas Parkir di Runway Selaparang
Prabowo Tekankan Transparansi dalam Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru
Maling Migas Melenggang, Hukum di RI Malah Jadi Macan Ompong
Sapaan Prabowo–Lula Simbol Kerja Sama Ekonomi Hijau dan Multilateral
Uang Triliunan Masuk RPL! Kejagung Cekik Konglomerat CPO yang Sembunyi di Balik Korporasi

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 08:17 WIB

PBB Tekankan Transparansi Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Di Indonesia

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:21 WIB

KPK Panggil Yaqut Terkait Kuota Haji, Sorotan pada Tata Kelola dan Reformasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:51 WIB

Dishub Mataram Siapkan Petugas Parkir di Runway Selaparang

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:50 WIB

Prabowo Tekankan Transparansi dalam Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:21 WIB

Maling Migas Melenggang, Hukum di RI Malah Jadi Macan Ompong

Berita Terbaru

Lifestyle

NobiPlay Hadirkan Semangat Sumpah Pemuda dalam Dunia Digital

Jumat, 31 Okt 2025 - 15:00 WIB