Soal Mantan Koruptor yang Menjadi Calon Legislatif, KPK: Umumkan Status Hukumnya kepada Publik

Avatar photo

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Facbook.com/@Komisi Pemberantasan Korupsi)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Facbook.com/@Komisi Pemberantasan Korupsi)

ON24JAM.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar para mantan terpidana yang mencalonkan diri menjadi caleg mengumumkan status hukumnya ke publik.

“Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya.”

“Dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” ungkap Firli Bahuri dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan mantan terpidana untuk mencalonkan atau dicalonkan pada Pemilu 2024.

Asalkan, mereka membuat pengumuman di media massa bahwa pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.

Baca artikel lainnya di sini: PDI Perjuangan Tanggapi Soal 2 Kader Calon Legislatif DPR RI yang Mantan Terpidana Kasus Korupsi

Menurut Firli Bahuri, status para mantan terpidana korupsi yang ingin maju di Pemilu 2024 penting untuk diumumkan ke publik.

Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, kata Firli Bahuri, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih.

“Maka masyarakat penting memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin.”

“Yang nantinya akan mengemban amanah dari rakyat, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas,” tutur Firli Bahuri.

“Di sinilah menjadi penting bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu.”

“Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” imbuh Firli Bahuri.***

Berita Terkait

Polemik Tunjangan DPR, Adies Kadir Resmi Tak Lagi Terima Hak Finansial
Jokowi: Isu Ijazah Palsu dan Wacana Pemakzulan Gibran Bukan Sekadar Kebetulan
Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi
Prabowo Subianto Ultimatum Pejabat Negara Mundur Bila Tak Kompeten, Kabinet Tetap Solid Hadapi Isu Politik
Kasus Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas Picu Desakan Pembubaran Organisasi Pengacau
Pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati Gagal di BPIP, Jadwal Baru Sedang Diatur Secara Khusus
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto Kristianto Ungkap Ancaman kepada Dirinya Jika PDIP Memecat Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 07:17 WIB

Polemik Tunjangan DPR, Adies Kadir Resmi Tak Lagi Terima Hak Finansial

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:10 WIB

Jokowi: Isu Ijazah Palsu dan Wacana Pemakzulan Gibran Bukan Sekadar Kebetulan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 06:47 WIB

Jokowi Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Sebut Dinamika Demokrasi dan Mekanisme Konstitusi

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:51 WIB

Prabowo Subianto Ultimatum Pejabat Negara Mundur Bila Tak Kompeten, Kabinet Tetap Solid Hadapi Isu Politik

Senin, 26 Mei 2025 - 11:06 WIB

Kasus Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas Picu Desakan Pembubaran Organisasi Pengacau

Berita Terbaru