Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kementerian Perdagangan

Avatar photo

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan terkait dugaan korupsi impor gula. (Pixabay.com/congerdesign)

Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan terkait dugaan korupsi impor gula. (Pixabay.com/congerdesign)

ON24JAM.COM – Kejagung menyatakan pihaknya telah menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan korupsi impor gula.

Kendati demikian Kejagung belum mau mengungkap hasil penggeledahan itu.

Hal ini diungkapkan Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023.

“Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan, dan PT PPI hasilnya apa mari kita tunggu,” ujar Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Baca artikel lainnya di sini: Mendag Zulkifli Hasan Sebut Impor Indonesia pada Maret 2023 Meningkat Jadi 20,59 Miliar Dolar AS

Terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagagan periode 2015-2023.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan itu, dengan modus Kemendag menerbitkan persetujuan Impor Gula Kristal Mentah atau (GKM)

Impor itu dimaksudkan untuk diolah menjadi Gula Kristal Bibit atau (GKB) kepada pihak pihak yang diduga tidak berwenang.

Dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilitasi harga gula nasional.

“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan staf nasional.”

“Kementerian Perdagangan diduga telah secara pelanggaran hukum menerbitkan persetujuan import gula,” kata Kuntadi.

Baca Juga:

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan KPK karena Ada Kegiatan yang Tak Bisa Ditnggalkan

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Total Sebesar Rp14 Triliun, Presiden Prabowo Subianto akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM

Bersama Trump, Jinping, dan Putin, Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia yang Bakal Berpengaruh 2025

“Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan ijin import batas maksimal yang telah diberikan pemerintah,” ungkapnya.

Sementara itu menanggapi akan dipanggilnya Menteri perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan terkait hal ini, Kuntadi belum bisa menyampaikan kepada wartawan.

“Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti belum bisa sampaikan disini,” ujar Kuntadi.***

Berita Terkait

Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan
Di Rumahnya Tak Ada Nasi, Siswa SD di Gorontalo Simpan Makanan Gratis untuk Ibu Jadi Viral di Medsos
Bersama Trump, Jinping, dan Putin, Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia yang Bakal Berpengaruh 2025
Kejaksaan Agung Tanggapi Wacana Pemberian Tuntutan hingga 50 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum
Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura, Natal dan Tahun Baru 2025
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Kunjungi Stasiun Senen, Warga Ramai Ingin Foto Bersama
Prabowo: Mari Sambut Natal Penuh Berkah dengan Semangat Baru untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan Terkait Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 09:28 WIB

Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:44 WIB

Di Rumahnya Tak Ada Nasi, Siswa SD di Gorontalo Simpan Makanan Gratis untuk Ibu Jadi Viral di Medsos

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:48 WIB

Bersama Trump, Jinping, dan Putin, Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia yang Bakal Berpengaruh 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:54 WIB

Kejaksaan Agung Tanggapi Wacana Pemberian Tuntutan hingga 50 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:20 WIB

Wamen Angga Prabowo Pastikan Jaringan Telekomunikasi Lancar di Jalur Pantura, Natal dan Tahun Baru 2025

Berita Terbaru

× How can I help you?