ON24JAM.COM – Tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasil Limpo yang juga mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri, Rabu 27 Desember 2023.
Ia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka.
Hal ini diinformasikan langsung oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan Ian, kliennya sudah tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan.
“Sudah tiba dan lebih awal. Sekarang sudah di atas,” kata Ian di Bareskrim Polri.
Baca artikel lainnya di sini : Sempat Ditolak, Firli Bahuri Pastikan Telah Perbaiki Surat Pengunduran Diri Sebagai Ketua KPK
Dikatakan Ian, Firli akan memberikan klarifikasi terkait aset yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga:
NobiPlay Hadirkan Semangat Sumpah Pemuda dalam Dunia Digital
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Tidak Kejar Target 8 Persen, Ini Alasan Pemerintah Pilih Pertumbuhan Realistis
Dijelaskan olehnya, ada beberapa aset milik kliennya yang tidak dilaporkan karena terkendala masalah administrasi.
“Iya nanti kita klarifikasi hari ini, pada saat pemeriksaan nanti. Ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai”.
Lihat juga konten video, di sini: Lanjutkan dan Sempurnakan Program Presiden Jokowi, Begini Penjelasan Gibran Rakabuming Raka
“Kemudian juga ya informasi terbaru lah yang kita sampaikan ke penyidik,” tandasnya.***
Baca Juga:
Polemik Tunjangan DPR, Adies Kadir Resmi Tak Lagi Terima Hak Finansial
PBB Tekankan Transparansi Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Di Indonesia
PERHEPI Minta Program Bantuan Pangan Beras Dilanjutkan Hingga Akhir 2025









