HAIUPDATE.COM – Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengungkap ada buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah mengubah status kewarganegaraan Indonesia.
Menanggapi informasi ini, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan ada buronan yang telah mengubah status kewarganegaraan tersebut.
Yaitu Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Iya betul. Informasi yang kami peroleh demikian,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca Juga:
Pefindo Catatkan Penerbitan Surat Utang Korporasi pada Januari – Maret 2025 Mencapai Rp46,7 Triliun
Terkait Alasan Turunnya Jumlah Orrang yang Lakukan Perjalanan pada Lebaran 2025, Ini Respons Menhub
Baca artikel lainnya di sini: Sempat Pergi ke Singapura, Polisi Pastiksn Mantan Politisi PDIP Harun Masiku Masih Berada di Indonesia
Dengan adanya perubahan kewarganegaraan ini, lanjut Ali Fikri, KPK akan kembali mengajukan red notice untuk identitas terbaru Paulus Tannos.
“KPK sudah ajukan kembali red notice dengan nama baru dimaksud,” ucap Ali Fikri.
Menurut Ali, aparat penegak hukum sejatinya sudah sempat mengetahui lokasi keberadaan Paulus Tannos di Thailand dan hampir menangkapnya.
Namun, buronan KPK itu tidak bisa dipulangkan ke Indonesia karena sudah berubah kewarganegaraan.
“Tidak bisa dipulangkan karena nama sudah berubah dan paspor negara lain. Kami terus lakukan pengejaran buron dimaksud,” tukas Ali Fikri.***